PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 15
BAB 8 — KOORDINASI DAN KONSULTANSI
Dalam pelaksanaan proses penilaian dan penanganan risiko, Unit Kerja dapat melakukan koordinasi dan konsultansi dengan Inspektorat.
