PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 16
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Dalam upaya mengukur kinerja penerapan manajemen risiko dilakukan evaluasi secara berkala. (2) Setiap unit kerja wajib membuat laporan penerapan manajemen risiko. (3) Laporan penerapan manajemen risko sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: a. laporan identifkasi risiko dan analisis risiko, b. laporan RTP dan progres pemantauan. (4) Laporan penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud ayat (3) disampaikan kepada Inspektorat paling lambat akhir bulan Februari. (5) Contoh format laporan tercantum dalam lampiran 4 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini
