PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN REVIU
(1) Pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f, dilakukan pada saat penilaian dan penanganan risiko oleh unit kerja. (2) Pemantauan dan reviu juga dilakukan terhadap penyusunan RTP dan progres implementasi atas rencana tindak. (3) Perubahan-Perubahan yang terjadi pada saat proses pemantauan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) perlu dilakukan telaahan kembali oleh pemilik risiko.
