PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 13
BAB 6 — EVALUASI DAN PENANGANAN RISIKO
(1) Penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan: a. memetakan peringkat risiko tinggi yang menjadi prioritas ditangani yang dirasa menghambat capaian tujuan/sasaran; dan b. mengidentifikasi berbagai pilihan tindakan yang sesuai untuk dapat mengendalikan risiko. (2) Tahapan penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam bentuk RTP.
