PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan...
Pasal 12
BAB 6 — EVALUASI DAN PENANGANAN RISIKO
Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf d, meliputi: a. MENETAPKAN risiko yang dapat ditolerir untuk memberikan batasan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko yang akan ditangani kemudian. b. memilih peringkat risiko tinggi yang menjadi prioritas ditangani yang dirasa menghambat capaian tujuan/sasaran organisasi.
