Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
- melakukan analisis Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kecamatan;
- melakukan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
- melakukan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
- menyusun profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
- menyusun profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
- menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan
Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya; 8. melakukan pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah; 9. melakukan pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan; 10. melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran; 11. menyusun dan menyebarluaskan materi penyuluhan perikanan melalui media tertayang;
- melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
- melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan pemerintah;
- melakukan pengolahan data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha pelaku
utama dan/atau pelaku usaha perikanan; 15. melakukan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan 16. melakukan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan; b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat kabupaten/kota;
menyusun detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
menyusun peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
melakukan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;
menyusun rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;
menyusun rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;
melakukan analisis pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
melakukan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;
merancang desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
melakukan fasilitasi kemitraan sarana produksi antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan swasta;
melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan non perbankan;
melakukan fasilitasi kemitraan permodalan antara pelaku utama dan pelaku usaha dengan perbankan;
melakukan analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
melakukan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha; dan
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan; c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat regional;
melakukan telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
menyusun profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
melakukan penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;
melakukan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
melakukan pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
melakukan pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;
melakukan evaluasi pemanfaatan/peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
melakukan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
melakukan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
melakukan evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup nasional;
melakukan evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
Melakukan evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan
Melakukan evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evaluasi dampak penyuluhan perikanan; dan d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
merumuskan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
melakukan penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan tingkat nasional;
merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
melakukan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
Menyusun rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
menyusun rekomendasi pendirian Koperasi Sektor Kelautan Dan Perikanan;
merancang model penerapan teknologi sektor kelautan dan perikanan;
merancang model teknik penyuluhan perikanan;
MENETAPKAN alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;
Merancang model kemitraan usaha sektor kelautan dan perikanan;
melakukan fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;
merancang model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
merancang model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha; dan
Menyusun pelaporan evalusi dampak penyuluhan perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
