Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan. (2) Subunsur dari Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyusunan
Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan; b. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan; c. peningkatan akses teknologi dan informasi; d. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan; e. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan; f. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan; g. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan h. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.
