Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), meliputi: a. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama, meliputi:
laporan identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
dokumen analisis Programa Penyuluhan Perikanan kecamatan;
laporan identifikasi bahan penyusunan peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
laporan pendaftaran dan/atau pemutakhiran data Pelaku Usaha non perseorangan sektor kelautan dan perikanan;
dokumen profil Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
dokumen profil gabungan kelompok perikanan sektor kelautan dan perikanan;
dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Lanjut ke Kelompok Kelas Madya;
dokumen pembinaan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan skala usaha menengah;
dokumen pembinaan Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui gelar teknologi/pameran;
laporan penyusunan dan penyebarluasan materi penyuluhan perikanan melalui Media tertayang;
dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan Pemerintah;
dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pemerintah;
data fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan;
laporan identifikasi bahan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
laporan identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan; b. Penyuluh Perikanan Ahli Muda, meliputi:
dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
dokumen Programa Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota;
dokumen detail pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
peta sentra usaha dan/atau potensi usaha kelautan dan perikanan di wilayah kerja penyuluhan;
laporan pembinaan penyusunan rencana usaha kelompok perikanan;
dokumen hasil penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya;
dokumen rekomendasi peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Madya ke Kelompok Kelas Utama;
dokumen rekomendasi pengukuhan gabungan kelompok perikanan;
dokumen pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko menengah tinggi;
dokumen analisis pemanfaatan dan/atau peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
laporan edukasi, diseminasi dan penyebarluasan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan melalui percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
laporan hasil pembinaan penyuluhan berdasarkan jumlah Sasaran Utama dan Sasaran Antara kelompok;
dokumen desain percontohan penyuluhan kelautan dan perikanan;
dokumen fasilitasi kemitraan sarana produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan swasta;
dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan non perbankan;
dokumen fasilitasi kemitraan permodalan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan perbankan;
dokumen analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
laporan edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/Pelaku Usaha;
dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan; c. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, meliputi:
dokumen evaluasi hasil analisis bahan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
dokumen Programa Penyuluhan Perikanan regional;
dokumen telaah dan evaluasi penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
dokumen profil Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
dokumen hasil penilaian kelas dalam rangka peningkatan kelas kemampuan Kelompok Kelas Utama;
laporan pengembangan kelembagaan gabungan kelompok perikanan;
dokumen pendampingan pembentukan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
dokumen pendampingan perizinan usaha mikro dan kecil sektor kelautan dan perikanan risiko tinggi;
dokumen evaluasi pemanfaatan dan/atau peningkatan teknologi dan informasi sektor kelautan dan perikanan;
laporan evaluasi penyusunan dan penerapan metoda dan materi penyuluhan;
laporan hasil pembinaan penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran massal;
dokumen evaluasi hasil kemitraan antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dengan pihak lain;
dokumen fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup Nasional;
dokumen evaluasi hasil analisis data produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
dokumen evaluasi hasil edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada pelaku utama dan/pelaku usaha;
dokumen evaluasi hasil analisis bahan penyusunan evalusi dampak penyuluhan perikanan; d. Penyuluh Perikanan Ahli Utama, meliputi:
dokumen Rencana Kerja Tahunan Penyuluhan Perikanan;
dokumen programa penyuluhan perikanan nasional;
dokumen rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan;
laporan evaluasi penumbuhan dan pengembangan gabungan kelompok perikanan;
dokumen rancangan model pembinaan Korporasi Sektor Kelautan dan Perikanan;
dokumen rekomendasi pendirian Koperasi sektor kelautan dan perikanan;
dokumen rancangan model penerapan teknologi sektor kelautan dan perikanan;
dokumen rancangan model teknik penyuluhan perikanan;
dokumen alternatif metode penyuluhan sesuai tujuan, sasaran, media dan teknik komunikasi;
dokumen rancangan model kemitraan usaha sektor kelautan dan perikanan;
dokumen fasilitasi kemitraan pemasaran hasil produksi antara Pelaku Utama dan Pelaku Usaha lingkup internasional;
dokumen rancangan model peningkatan produksi rumah tangga perikanan (RTP) dan/atau data produktivitas usaha kelompok perikanan;
dokumen rancangan model edukasi, diseminasi dan kesadaran kelestarian lingkungan hidup kepada Pelaku Utama dan/Pelaku Usaha;
dokumen dampak penyuluhan perikanan.
