PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 56
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya tetap diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
