PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 57
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang belum memperolah ijazah magister pada Jenjang Ahli Madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan peraturan Menteri ini. (2) Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Dalam hal Penyuluh Perikanan Ahli Madya belum memperolah ijazah magister sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatannya.
