PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 55
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyuluh Perikanan yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK. (2) Tambahan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas didaerah terpencil/rawan/berbahaya tersebut. (3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
