Pasal 51
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penyuluh Perikanan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Penyuluhan Perikanan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang Penyuluhan Perikanan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilakukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan secara berkala hasil pengelolaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
