PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Setiap Penyuluh Perikanan merupakan anggota Ikatan Penyuluh Perikanan INDONESIA. (2) Ikatan Penyuluh Perikanan INDONESIA bertugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (3) Ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan peraturan Ikatan Penyuluh Perikanan INDONESIA
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
