PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN
Pasal 50
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penyuluh Perikanan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
