Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
