Pasal 52
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p
kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
