PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.
