PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
