Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki sertipikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh); f. surat pernyataan telah dan sedang melaksanakan tugas sebagai seorang Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Kelaikudaraan Pesawat Udara; g. telah mengikuti/memenuhi syarat kompetensi keahlian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Sistem Training Inspektur (Inspector Training System) di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara; h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kelaikudaraan pesawat udara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
