Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin, elektro, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. telah mengikuti/memenuhi syarat kompetensi keahlian, pendidikan dan pelatihan sesuai dengan Sistem Training Inspektur (Inspector Training System) di bidang Kelaikudaraan Pesawat Udara; g. memiliki sertipikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh); h. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan minimal 5 tahun; i. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
