Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan bagi: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
