PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Paramedik Karantina Hewan yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
