Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula, meliputi:
- dokumen hasil pelaksanaan persiapan peralatan di lapangan atau di laboratorium;
- dokumen hasil pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana;
- dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
- dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
- dokumen hasil pengawasan, pengawalan pengangkutan media pembawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina hewan/tujuan;
- dokumen hasil pemasangan segel karantina, pemeriksaan keutuhan segel;
- dokumen hasil pemeriksaan jumlah media pembawa yang dilalulintaskan, jumlah sampel yang diterima di laboratorium;
- dokumen hasil melakukan anamnese, mengumpulkan keterangan dari media pembawa;
- dokumen hasil pemeriksaan eskteriur atau keutuhan kemasan atau kondisi sampel;
- dokumen hasil pendataan media pembawa, sisa sampel uji, sampel arsip yang akan dimusnahkan;
- laporan pencatatan hasil pelaksanaan tindakan karantina Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Penahanan, Penolakan, Perlakuan, Pemusnahan, Pembebasan (8P), hasil pelaksanaan kegiatan pengujian;
- laporan hasil pelaksanaan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium sederhana; dan
- laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee;
b. Paramedik Karantina Hewan Terampil, meliputi:
dokumen hasil pemeriksaan atau pemeliharaan peralatan laboratorium kompleks;
dokumen hasil pembuatan bahan atau media serologi sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi;
dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa di luar tempat pemasukan/pengeluaran yang ditetapkan;
dokumen hasil pemeriksaan kelengkapan persyaratan, kebenaran, keabsahan dokumen operasional lapangan atau laboratorium;
dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan;
dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan;
dokumen hasil kegiatan pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis);
dokumen hasil tindakan karantina pengasingan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
dokumen hasil melakukan desinsektisasi/ desinfeksi terhadap alat angkut/sarana prasarana instalasi/sarana prasarana laboratorium;
dokumen hasil melakukan tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
dokumen hasil tindakan karantina pemusnahan terhadap media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip;
laporan hasil melakukan pencatatan pemakaian, pencatatan pemeliharaan peralatan laboratorium komplek;
laporan hasil pengumpulan data pemeriksaan fisik hewan;
dokumen hasil pemeriksaan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengujian, kegiatan uji coba/uji terap, pengembangan teknik dan metode uji coba/uji terap; dan
laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; c. Paramedik Karantina Hewan Mahir, meliputi:
laporan hasil melakukan persiapan, pemeriksaan kesiapan instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan;
dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
dokumen hasil pemeriksaan label kemasan atau kesesuaian jenis media pembawa yang dilalulintaskan atau jenis sampel yang diterima di laboratorium;
dokumen hasil penanganan media pembawa atau sampel lab untuk pengujian;
dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan;
dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan;
dokumen hasil aplikasi tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa;
dokumen hasil melakukan pengambilan sampai penyimpanan sampel;
dokumen hasil kegiatan pengujian secara serologis sederhana, kimiawi sederhana, mikrobiologi;
laporan hasil tindakan karantina pengamatan dan pencatatan hasil pengamatan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK);
dokumen hasil melakukan sterilisasi/fumigasi terhadap media pembawa hama penyakit hewan
karantina (HPHK)/sarana prasarana di instalasi, peralatan, sarana prasarana laboratorium; 13. dokumen hasil pengawasan terhadap media pembawa yang ditahan; 14. dokumen hasil pengawasan pelaksanaan pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel sisa hasil uji, sampel arsip; 15. laporan hasil kompilasi data gejala klinis dari hewan coba untuk uji coba/uji terap; 16. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 17. laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan 18. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia, meliputi:
laporan hasil pengumpulan data/informasi lalulintas media pembawa/tindakan karantina;
dokumen hasil pembuatan bahan atau media serologi kompleks, kimia kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur;
laporan hasil melakukan persiapan, pemeriksaan kesiapan instalasi karantina hewan, alat angkut, kemasan;
dokumen hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
dokumen hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani di tempat pemasukan/ pengeluaran;
dokumen hasil pemeriksaan organoleptik Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) atau benda lain;
dokumen hasil pemeriksaan kelayakan sampel, kelayakan pengemasan, kelayakan penyimpanan, kelayakan pengiriman sampel;
dokumen hasil kegiatan pengujian secara serologi kompleks, kimiawi kompleks, bioteknologi, isolasi/kultur;
dokumen hasil pemeriksaan status presen hewan;
dokumen hasil pemeriksaan klinis hewan;
dokumen hasil aplikasi tindakan karantina perlakuan terhadap media pembawa;
dokumen hasil pelaksanaan tindakan karantina penolakan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau sampel di laboratorium;
laporan hasil pembuatan/pemeliharaan koleksi hama penyakit hewan karantina (HPHK) atau Media Pembawa;
laporan hasil pengumpulan data/informasi;
laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
laporan hasil melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan
laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan.
