PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Paramedik Karantina Hewan Pemula; b. Paramedik Karantina Hewan Mahir; c. Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
