PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
