PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 3 — ACARA KEPROTOKOLAN
(1) Penyelenggaraan keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas protokol. (2) Petugas Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. membantu dalam penyelenggaraan keprotokolan acara resmi Kementerian yang dihadiri oleh Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I; b. menyelenggarakan keprotokolan di lingkungan unit Eselon I bagi acara resmi yang dihadiri oleh Menteri atau Wakil Menteri.
