PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 3 — ACARA KEPROTOKOLAN
(1) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada pasal (5) meliputi: a. tata tempat; b. tata upacara; dan c. tata penghormatan. (2) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada pasal (5) meliputi: a. upacara; b. rapat; c. kunjungan kerja; d. kunjungan tamu.
