PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a bagi Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Eselon I dalam acara resmi baik yang dilaksanakan di dalam kantor maupun di luar kantor, ditentukan urutan pejabat sebagai berikut: a. Menteri; b. Wakil Menteri; c. Pejabat Eselon I dengan urutan sebagai berikut:
- Sekretaris;
- Deputi;
- Staf Ahli/Staf Khusus;
