Pasal 81
(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan
pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan
informan,
termasuk
keluarganya,
sejak
ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
(2) Pelindungan
atas
keamanan
pelapor
dan
informan dihentikan berdasarkan alasan:
a. pelapor
dan
informan
meminta
agar
pelindungan terhadapnya dihentikan dalam
permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;
b. atas permintaan pejabat yang berwenang
dalam hal permintaan pelindungan terhadap
pelapor
dan
informan
berdasarkan
atas
permintaan pejabat yang bersangkutan;
c. pelapor dan informan melanggar ketentuan
yang tertulis dalam perjanjian;
d. instansi yang berwenang berpendapat bahwa
pelapor dan informan tidak lagi memerlukan
pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang
meyakinkan; atau
e. penghentian pelindungan keamanan seorang
pelapor dan informan harus dilakukan secara
tertulis.
