PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 80
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan: a. pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
sifat . . .
sifat pentingnya keterangan pelapor dan informan;
tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan informan;
hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan
rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelapor dan informan. b. tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
