PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 62
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada masyarakat.
Pasal 63 . . .
