PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 61
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
a. membentuk
dan
membangun
jejaring
sosial
gerakan anti perusakan hutan;
b. melibatkan
dan
menjadi
mitra
lembaga
pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan;
c. meningkatkan
kesadaran
tentang
pentingnya
kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan
hutan;
d. memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan
kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan;
e. ikut
serta
melakukan
pengawasan
dalam
penegakan hukum pemberantasan perusakan
hutan; dan/atau
f.
melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk
pencegahan
dan
pemberantasan
perusakan
hutan.
