Pasal 37
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b . . .
Huruf b
Angka 1
Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah
informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang
serupa dengan itu.
Angka 2 Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, berupa: a) tulisan, suara, atau gambar; b) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau c) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Angka 3 Cukup jelas.
