PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 36
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang: a. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait; b. meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data keuangan tersangka; c. meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri; d. menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau e. meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
