PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 26
Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok batas, patok batas perairan (buoi). Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas atau patok batas. Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.
