PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan
kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
b. menggunakan surat izin palsu pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
dan/atau
c. memindahtangankan
atau
menjual
izin
yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali
dengan persetujuan Menteri.
