Pasal 17
(1) Setiap orang dilarang: a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap orang dilarang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya
yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan
tanpa izin Menteri;
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri
di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut
dan/atau
menerima
titipan
hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin;
d. menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil
kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
