Pasal 16
Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila
sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di dalam alat angkut
untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain.
Yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah
proses yang dimulai dari memuat hasil hutan memasukkan, atau
membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang
membawa hasil hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar,
menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat angkut.
Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan
sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang
dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas
untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/
pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang
diangkut.
