PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dilakukan setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
