PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Pengawas Kelautan meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
