Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi: a. Jumlah pelaku usaha pemanfaatan ruang dan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil; b. luas kawasan konservasi; c. luas ruang di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dimanfaatkan; d. jumlah produk dan jasa kelautan; dan
e. jumlah pengenaan sanksi administratif, Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Penyelesaian sengketa di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. (2) Ketentuan mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
