Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di semua bidang ilmu;
- Diploma III dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Asisten Pengawas Kelautan Penyelia; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda; (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan.
