Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. sehat jasmani dan rohani; c. berijazah paling rendah setingkat Sekolah Menegah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Pemula,
Asisten Pengawas Kelautan Terampil, dan Asisten Pengawas Kelautan Mahir; d. berijazah paling rendah diploma tiga untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan Penyelia; e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tersedia formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yang akan diduduki; dan h. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (2) Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada ayat 1 huruf e, dikecualikan bagi PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki; dan (5) Tata cara penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf c ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
