Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat di semua bidang ilmu atau Diploma III (D.III) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. (4) Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional di bidang
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan.
