PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
Penyetaraan Jabatan dilakukan dengan kriteria: a. pejabat yang diusulkan dalam Penyetaraan Jabatan merupakan Pejabat Administrasi yang pada saat penyederhanaan struktur organisasi duduk dalam jabatan yang terdampak penyederhanaan struktur organisasi; b. tugas dan fungsi Jabatan Administrasi berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional; c. tugas dan fungsi jabatan dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional; dan d. jabatan yang berbasis keahlian atau keterampilan tertentu.
