Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: a. PNS yang masih menjalankan tugas dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diberikan kewenangan; b. memiliki ijazah paling rendah:
sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
magister bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau
sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional.
