PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
(1) Penyetaraan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan tanpa memperhatikan jenjang pangkat dan golongan ruang yang melekat pada Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V yang akan disetarakan. (2) Dalam hal Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V yang akan disetarakan memiliki pangkat/golongan ruang di bawah atau di atas pangkat/golongan ruang tertinggi yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan tetap
disetarakan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
