PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
(1) Penyetaraan Jabatan dilakukan sebagai berikut: a. Administrator disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; b. Pengawas disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli muda; dan c. pejabat pelaksana yang merupakan eselon V disetarakan dengan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
