PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, KRITERIA, DAN PERSYARATAN
(1) Penyetaraan Jabatan dilaksanakan pada: a. Instansi Pusat; dan b. Instansi Daerah. (2) Penyetaraan Jabatan juga dilakukan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
