PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal Instansi Pemerintah yang tidak melaksanakan Penyetaraan Jabatan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, pengalihan jabatan dilakukan melalui perpindahan jabatan, penyesuaian, atau pengangkatan
kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
